SOAL DAN JAWABAN MANAJEMEN JASA BANK : TENTANG METODE PEMBAYARAN BERBASIS KERTAS, INKASO, TRANSFER, KLIRING, SKBDN DAN LC
SOAL DAN JAWABAN MANAJEMEN JASA BANK
NUR AZIZAH ABRIDA BASUNI
1512000051
1. Media pembayaran yang berbasis
kertas :
A. Cek
adalah
perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu
atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat
terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
1.
Cek Atas Nama - Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2.
Cek Atas Unjuk - Cek atas
unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak
tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
3.
Cek Silang - Cek Silang
atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.
Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah
menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur - Merupakan cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5.
Cek Kosong - Cek kosong
atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening
giro.
B. Bilyet giro
adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank
yang sama atau bank yang lain.
Seperti cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang
bukan penerbit rekening giro. Proses penarikan bilyet giro tentu melalui tahap
kliring terlebih dahulu untuk kota yang sama dan tahap inkaso untuk luar kota
atau negara lain.
C. Wesel
adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur
ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
1. Wesel tunai
2. Wesel tagih
D. Travellers checque
adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang
bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada
pihak yang ditunjuk.
2. Cek dan
bilyet giro disebut sebagai primary deposit pada proses terjadinya uang giral karena : Primary deposit itu sendiri adalah uang
giral yang proses terjadinya dikarenakan seseorang menyimpan/ menitipkan/menabung sejumlah uang kartal di
bank. Uang kartal tersebut akan menjadi uang giral. Dalam cek atau bilyet giro itu sendiri harus
memiliki rekening di dalam bank, apabila tidak ada rekening, bank juga tidak
bisa menerbitkan kertas cek. Dan apabila, di rekening tersebut tidak ada uang
cek atau giro juga tidak di anggap sah. Jadi, cek dapat juga disebut primary
deposit, uang yang tadinya kartal masuk ke bank lalu keluarlah lembaran cek.
3. Persamaan cek dan bilyet giro
a. Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
b. Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70
hari.
c. Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan
perhitungan pada lembaga kliring.
d. Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk
melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Persamaan
cek dan bilyet giro
a. Cek
i. Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
ii.
Pembayaran oleh bank dapat
dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
iii.
Dikenakan biaya materai
iv. Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk
membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
v. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di
beri tanggal penerbitanya.
vi.
Hanya tercantum tanggal
penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
vii.
Sumber hukum KUHD
b. Bilyet Giro
i.
Bilyet Giro tidak dapat
diuangkan langsung secara tunai
ii. Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas
nama (Tidak dapat diendosir)
iii. Bebas biaya materai
iv. Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada
bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai
rekening yang jelas pada bank tertentu.
v.
Bilyet giro dapat diserahkan
bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari
tanggal penerbitanya
vi. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
vii.
Sumber hukum PBI
4. Uang kuasi adalah surat-surat
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini
terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik
swasta domestik.
5. Sertifikat deposito dapat
berfungsi sebagai uang giral karena
sertifikat deposito adalah salah satu instrumen utang
yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai
pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan. Dapat dikatakan sebagai uang giral karena
sertifikat tersebut termasuk surat berharga yang dapat di gunakan sebagai alat
pembayaran.
6. Pemilik rekening giro yang
mengeluarkan cek tidak harus selalu berinteraksi dengan pihak yang mencairkan cek tersebut karena saat cek tersebut di keluarkan atas nama,
pihak yang mengeluarkan cek telah menuliskan dengan jelas siapa orang yang
berhak menerima uang yang tertera dalam cek tersebut. Sedangkan cek atas unjuk
pihak yang mengeluarkan cek tidak menuliskan nama tapi menuliskan nomer cek
tertentu. Jadi, pemilik rekening giro tidak harus selalu berinteraksi dengan
pihak yang mencairkan. asal pemilik rekening sudah jelas dalam menuliskan cek.
7. Pemilik rekening giro pada
saat mengeluarkan cek harus memiliki dana yang cukup di rekeningnya karena saat tidak ada dana di rekeningnya maka
cek tersebut di sebut cek kosong. Pengeluaran cek tersebut akan membawa
konsekuensi bagi si pemilik rekening, namanya akan tercantum dalam daftar hitam
(black list) BI, apabila selama 6 bulan mengeluarkan cek atau BG kosong 3 kali
berturut-turut. Pengeluaran namanya dari daftar black list juga prosesnya lama.
Setelah 6 bulan dari penyelesaian kewajiban cek itu baru namanya bisa keluar
dari daftar black list BI.
8. Cek dapat beralih fungsi
sesuai dengan fungsi bilyet giro saat
cek tersebut digunakan untuk pemindahbukuan jadi dalam cek tersebut langsung di
cantumkan nama serta nomer rekening pihak penerima cek tersebut. Jadi saat
pencairan cek tersebut nominal uang yang tertera dalam rekening tersebut
langsung masuk di rekening yang tercantum dalam cek.
9. Kliring adalah adalah
proses penyampaian suatu surat berharga yang belum merupakan suatu kewajiban
bagi Bank, dimana surat berharga tersebut disampaikan oleh Bank Penarik, hingga
adanya pengesahan oleh Bank Tertarik melalui lembaga kliring, yang
dinyatakan dalam mata uang rupiah.
10. Jenis-jenis kliring
a.
Kliring umum adalah sarana
perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
b.
Kliring lokal adalah
sarana perhitugan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring
(telah ditentukan).
c.
Kliring antar
cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
11. Syarat-syarat warkat dapat dikliringkan
a.
Bervaluta Rupiah
Maksunya nominalnya dengan rupiah, tidak boleh
dengan mata uang asing
b.
Bernilai nominal
penuh
Harus bernilai nominal penuh (100% face value)
c.
Telah jatuh
tempo pada saat dikliringkan
Jadi warkat tersebut telah jatuh tempo, atau
tanggal dalam warkat tersebut sama
dengan saat warkat tersebut akan di kliringkan
d.
Telah dibubuhi cap kliring
12. Yang terjadi bila :
l Saat kliring di terima maka bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek
dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia. Bank Indonesia
akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit
cek Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek
tersebut sah dan dananya ada Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada
bank yang dapat segera mencairkan dana
nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
l Saat kliring di tolak maka warkat atau nota
kliring di kembalikan kepada nasabah, hal ini juga dapat menyebabkan nasabah
tersebut dalam daftar hitam (blacklist)
13. Trasfer adalah Jasa pengiriman uang yag di berikan
bank kepada nasabah yang dilakukan dari satu bank ke kantor cabang bank yang
sama maupun cabang bank lainnya baik yang berada di dalam negeri maupun luar
negeri dan dapat dalam bentuk mata uang rupiah maupun valas.
14. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer, yaitu :
a.
Pengirim transfer (Remitter) : adalah nasabah meminta
bantuan kepada bank untuk mengirimkan uang
b.
Bank pengirim (Remitting Bank): adalah bank melakukan
pengiriman uang atas perintah nasabah
c.
Bank pembayar (paying Bank) : adalah bank melakukan
pembayaran kepada penerima transfer
d.
Penerima Transfer (Beneficiary): adalah nasabah yang
berhak menerima kiriman uang dari pihak
pengirim
e.
Bank Pemberi Ganti (Reimbursing
Bank): adalah bank atas permintaan remitiing bank meyediakan dana bagi paying bank
supaya paying bank bisa melaksanakan pembayaran tersebut
15. Fungsi reimbursing bank dikaitkan pada jenis-jenis
peserta kliring adalah sebagai perantara antara
remitting bank dan paying bank apabila remitiing bank
tidak bisa membayar ke paying bank karena tidak ada dalam cangkupan wilayah
kilring remitiing. Jadi istilahnya
reimbusing bank tersebut yang membantu proses kliring dengan memberi tumpangan
agar proses kliring dapat berjalan.
16. Inkaso adalah salah satu jasa bank untuk penagihan pembayaran
atas surat/dokument berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam
negeri. Melakukan
amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah di tunjuk oleh si pemberi amanat. Surat atau dokumen
berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat
promes/aksep dan hadiah undian.
(dengan pihak ketiga)
17. Perbedaan inkaso masuk dan keluar:
l Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
l
Inkaso masuk, Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
18. Yang dimaksud dengan:
a.
inkaso
melalui Inkaso yaitu inkaso yang dilaksankan terhadap pihak ketiga yang merupakan
nasabah dari bank lain. (beda bank)
b.
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang
dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk
pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank lain. (sama bank tapi beda wilayah cabang)
19. Perlakuan LPS terhadap
dana-dana transfer dan inkaso pada bank gagal adalah tidak dilakukan pengembalian dana karena Transfer
masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan
sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar
yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih
diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah
diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan
nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang
bersangkutan.
20. SKBDN adalah Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri atau sering disebut LC local, instrument yang
diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan nasabah yang berisi janji
bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary (penerima SKBDN) apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
21. Manfaat SKBDN
a.
Sebagai sarana untuk
memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
b.
Penerima jaminan tidak akan
menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban
karena perima jaminan akan mendapat ganti rugi(Pembayaran)dari bank.
c.
Memperlancar arus pengadaan
barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ketempat lainnya baik antar
pulau,antar kota,atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
d.
Pengiriman Barang Lebih
Terjamin
e.
Sebagai Alternatif fasilitas
pembiayaan
f.
Bank melayani anda atau
pengusaha yang berorientasi ekspor dalam meberikan fasilitas SKBDN baik untuk
penerbitan maupun penerimaan SKDBN
g.
Membantu pengembangan usaha perusahaan karena barang yang dibutuhkan perusahaan dapat segera diperoleh
dan digunakan.
22. Mekanisme SKBDN
1.
Penjual dan pembeli membuat
sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran
dilaksanakan dengan SKBDN.
2.
Atas dasar syarat pembayaran
yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan
permohonan penerbitan SKBDN kepada Bank.
3.
Issuing bank selanjutnya
menerbitkan SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk
keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus
(advising bank) di tempat penjual.
4.
Advising bank menyampaikan asli
SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau
autentikasi terhadap SKBDN itu.
5.
Setelah menerima SKBDN dari
advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat
penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract,
serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh SKBDN.
6.
Beneficiary menyerahkan satu
set dokumen yang disyaratkan SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa
(nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam SKBDN.
7.
Berdasarkan penyerahan dokumen
dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian
dokumen dengan syarat dan kondisi SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika
dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat
memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran
terlebih dahulu sepanjang SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8.
Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih
dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.
Setelah menerima penerusan
dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen
tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau
reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi
penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi SKBDN (discrepancy), maka
issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement.
Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan
kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant
apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan
dokumen.
10.
Issuing bank menyerahkan dokumen
original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
KESAKSIAN: Lestari Abyasa
BalasHapusBCA: 7683724750
dari Balikpapan di Indonesia.
Saya adalah saksi sebenarnya dari perusahaan peminjaman Ms. Rika.
PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
Situs web: https://rikaandersonloancompany.com
Email: support@rikaandersonloancompany.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
WA: +6285854125084
nama saya Ibu Lestari Abyasa dari Balikpapan di Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengedukasi setiap orang yang mencari pinjaman agar berhati-hati karena ada kreditor palsu. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Manusia di Singapura dan saya ditipu.
Saya hampir putus asa sampai menemukan seseorang Ayu Amangku email ayuamangku@gmail.com yang membagikan testimoni seorang pemberi pinjaman online bernama Ibu Rika Anderson, dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang meminjamkan 100 juta pinjaman tanpa jaminan dan suku bunga yang terjangkau beberapa hari yang lalu. Saya juga melihat postingan di blog Margaretha Asmaran email margarethaasmaran@gmail.com.
Saya juga bertanya kepada Merpati Darma melalui email merpatidarma@gmail.com dan saya yakin dan setelah pinjaman saya ditransfer ke rekening bank BCA saya, saya terkejut melihat saldo rekening saya dan menemukan jumlah yang saya serahkan ditransfer langsung ke bank saya akun oleh ibu Rika Anderson tanpa penundaan. Dan saya berjanji akan membagikan kabar baik agar orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.
Dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: lestariabyasan@gmail.com Tolong saya ingin Anda menggunakan informasi ini dan terbebas dari kesulitan keuangan Anda.