SOAL DAN JAWABAN MANAJEMEN JASA BANK : TENTANG METODE PEMBAYARAN BERBASIS KERTAS, INKASO, TRANSFER, KLIRING, SKBDN DAN LC



SOAL DAN JAWABAN MANAJEMEN JASA BANK

NUR AZIZAH ABRIDA BASUNI
1512000051

1. Media pembayaran yang berbasis kertas :
A. Cek
adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

cek

1.         Cek Atas Nama - Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 
2.         Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
3.         Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5.         Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. 

B. Bilyet giro
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. 
bilyetgiro
Seperti cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro. Proses penarikan bilyet giro tentu melalui tahap kliring terlebih dahulu untuk kota yang sama dan tahap inkaso untuk luar kota atau negara lain.

C. Wesel
adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
wesel pos 1.2
1. Wesel tunai
2. Wesel tagih

D. Travellers checque
adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk.
download (4)

2. Cek dan bilyet giro disebut sebagai primary deposit pada proses terjadinya uang giral karena : Primary deposit itu sendiri adalah uang giral yang proses terjadinya dikarenakan seseorang menyimpan/ menitipkan/menabung sejumlah uang kartal di bank. Uang kartal tersebut akan menjadi uang giral. Dalam cek atau bilyet giro itu sendiri harus memiliki rekening di dalam bank, apabila tidak ada rekening, bank juga tidak bisa menerbitkan kertas cek. Dan apabila, di rekening tersebut tidak ada uang cek atau giro juga tidak di anggap sah. Jadi, cek dapat juga disebut primary deposit, uang yang tadinya kartal masuk ke bank lalu keluarlah lembaran cek.

3. Persamaan cek dan bilyet giro
a.  Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
b.  Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
c.  Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
d.  Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Persamaan cek dan bilyet giro
a. Cek
i. Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
ii.                 Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
iii.                Dikenakan biaya materai
iv. Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
v.  Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
vi.                Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
vii.              Sumber hukum KUHD
b. Bilyet Giro
i.    Bilyet Giro tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
ii.  Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)
iii. Bebas biaya materai
iv. Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
v.   Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
vi. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
vii.                    Sumber hukum PBI

4. Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

5. Sertifikat deposito dapat berfungsi sebagai uang giral karena sertifikat deposito adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan. Dapat dikatakan sebagai uang giral karena sertifikat tersebut termasuk surat berharga yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran.

6. Pemilik rekening giro yang mengeluarkan cek tidak harus selalu berinteraksi dengan pihak yang mencairkan cek tersebut karena saat cek tersebut di keluarkan atas nama, pihak yang mengeluarkan cek telah menuliskan dengan jelas siapa orang yang berhak menerima uang yang tertera dalam cek tersebut. Sedangkan cek atas unjuk pihak yang mengeluarkan cek tidak menuliskan nama tapi menuliskan nomer cek tertentu. Jadi, pemilik rekening giro tidak harus selalu berinteraksi dengan pihak yang mencairkan. asal pemilik rekening sudah jelas dalam menuliskan cek.

7. Pemilik rekening giro pada saat mengeluarkan cek harus memiliki dana yang cukup di rekeningnya karena saat tidak ada dana di rekeningnya maka cek tersebut di sebut cek kosong. Pengeluaran cek tersebut akan membawa konsekuensi bagi si pemilik rekening, namanya akan tercantum dalam daftar hitam (black list) BI, apabila selama 6 bulan mengeluarkan cek atau BG kosong 3 kali berturut-turut. Pengeluaran namanya dari daftar black list juga prosesnya lama. Setelah 6 bulan dari penyelesaian kewajiban cek itu baru namanya bisa keluar dari daftar black list BI.

8. Cek dapat beralih fungsi sesuai dengan fungsi bilyet giro saat cek tersebut digunakan untuk pemindahbukuan jadi dalam cek tersebut langsung di cantumkan nama serta nomer rekening pihak penerima cek tersebut. Jadi saat pencairan cek tersebut nominal uang yang tertera dalam rekening tersebut langsung masuk di rekening yang tercantum dalam cek.

9. Kliring adalah adalah proses penyampaian suatu surat berharga yang belum merupakan suatu kewajiban bagi Bank, dimana surat berharga tersebut disampaikan oleh Bank Penarik, hingga adanya pengesahan oleh Bank Tertarik melalui lembaga kliring, yang dinyatakan dalam mata uang rupiah.

10. Jenis-jenis kliring
a.         Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
b.         Kliring lokal adalah sarana perhitugan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
c.          Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

11. Syarat-syarat warkat dapat dikliringkan
a.         Bervaluta  Rupiah
Maksunya nominalnya dengan rupiah, tidak boleh dengan mata uang asing
b.         Bernilai  nominal  penuh
Harus bernilai nominal penuh (100% face value)
c.          Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan
Jadi warkat tersebut telah jatuh tempo, atau tanggal dalam warkat tersebut sama  dengan saat warkat tersebut akan di kliringkan
d.         Telah  dibubuhi  cap  kliring

12. Yang terjadi bila :
l  Saat kliring di terima maka bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia. Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank  yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
l  Saat kliring di tolak maka warkat atau nota kliring di kembalikan kepada nasabah, hal ini juga dapat menyebabkan nasabah tersebut dalam daftar hitam (blacklist)

13. Trasfer adalah Jasa pengiriman uang yag di berikan bank kepada nasabah yang dilakukan dari satu bank ke kantor cabang bank yang sama maupun cabang bank lainnya baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dan dapat dalam bentuk mata uang rupiah maupun valas.

14. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer, yaitu :
a.         Pengirim transfer (Remitter) : adalah nasabah meminta bantuan kepada bank untuk mengirimkan uang
b.         Bank pengirim (Remitting Bank): adalah bank melakukan pengiriman uang atas perintah nasabah
c.          Bank pembayar (paying Bank) : adalah bank melakukan pembayaran kepada penerima transfer
d.         Penerima Transfer (Beneficiary): adalah nasabah yang berhak menerima kiriman uang dari pihak pengirim
e.         Bank Pemberi Ganti (Reimbursing Bank): adalah bank atas permintaan remitiing bank meyediakan dana bagi paying bank supaya paying bank bisa melaksanakan pembayaran tersebut

15. Fungsi reimbursing bank dikaitkan pada jenis-jenis peserta kliring adalah sebagai perantara antara remitting bank dan paying bank apabila remitiing bank tidak bisa membayar ke paying bank karena tidak ada dalam cangkupan wilayah kilring remitiing. Jadi istilahnya reimbusing bank tersebut yang membantu proses kliring dengan memberi tumpangan agar proses kliring dapat berjalan.

16. Inkaso adalah salah satu jasa bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokument berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah di tunjuk oleh si pemberi amanat. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian. (dengan pihak ketiga)

17. Perbedaan inkaso masuk dan keluar:
l  Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
l  Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

18. Yang dimaksud dengan:
a.          inkaso melalui Inkaso yaitu inkaso yang dilaksankan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain. (beda bank)
b.         Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank lain. (sama bank tapi beda wilayah cabang)

19. Perlakuan LPS terhadap dana-dana transfer dan inkaso pada bank gagal adalah tidak dilakukan pengembalian dana karena Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.

20. SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau sering disebut LC local, instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan nasabah yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary (penerima SKBDN) apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.


21. Manfaat SKBDN
a.         Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
b.         Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena perima jaminan akan mendapat ganti rugi(Pembayaran)dari bank.
c.          Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ketempat lainnya baik antar pulau,antar kota,atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
d.         Pengiriman Barang Lebih Terjamin
e.         Sebagai Alternatif fasilitas pembiayaan
f.           Bank melayani anda atau pengusaha yang berorientasi ekspor dalam meberikan fasilitas SKBDN baik untuk penerbitan maupun penerimaan SKDBN
g.         Membantu pengembangan usaha perusahaan karena barang yang dibutuhkan perusahaan dapat segera diperoleh dan digunakan.

22. Mekanisme SKBDN
mekanisme_lc
1.         Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan SKBDN.
2.         Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan SKBDN kepada Bank.
3.         Issuing bank selanjutnya menerbitkan SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4.         Advising bank menyampaikan asli SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap SKBDN itu.
5.         Setelah menerima SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh SKBDN.
6.         Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam SKBDN.
7.         Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8.         Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.         Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10.      Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).




Komentar

  1. KESAKSIAN: Lestari Abyasa
    BCA: 7683724750
    dari Balikpapan di Indonesia.
    Saya adalah saksi sebenarnya dari perusahaan peminjaman Ms. Rika.

    PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    Situs web: https://rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com

    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086
    WA: +6285854125084

    nama saya Ibu Lestari Abyasa dari Balikpapan di Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengedukasi setiap orang yang mencari pinjaman agar berhati-hati karena ada kreditor palsu. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Manusia di Singapura dan saya ditipu.

    Saya hampir putus asa sampai menemukan seseorang Ayu Amangku email ayuamangku@gmail.com yang membagikan testimoni seorang pemberi pinjaman online bernama Ibu Rika Anderson, dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang meminjamkan 100 juta pinjaman tanpa jaminan dan suku bunga yang terjangkau beberapa hari yang lalu. Saya juga melihat postingan di blog Margaretha Asmaran email margarethaasmaran@gmail.com.

    Saya juga bertanya kepada Merpati Darma melalui email merpatidarma@gmail.com dan saya yakin dan setelah pinjaman saya ditransfer ke rekening bank BCA saya, saya terkejut melihat saldo rekening saya dan menemukan jumlah yang saya serahkan ditransfer langsung ke bank saya akun oleh ibu Rika Anderson tanpa penundaan. Dan saya berjanji akan membagikan kabar baik agar orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.

    Dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: lestariabyasan@gmail.com Tolong saya ingin Anda menggunakan informasi ini dan terbebas dari kesulitan keuangan Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL DAN JAWABAN PENGANGGARAN PERUSAHAAN TENTANG : ANGGARAN PRODUKSI DENGAN POLA SATABILITAS PRODUKSI, ANGGARAN KEBUTUHAN, ANGGARAN BIAYA PEMBELIAN, ANGGARAN BAHAN BAKU, ANGGARAN KAS KELUAR, ANGGARAN UTANG USAHA, DAN ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG

SOAL DAN JAWABAN TEORI PERMINTAAN DAN UANG DAN KURVA ISLM

TEORI EKONOMI MIKRO : PASAR OLIGOPOLI