JENIS- JENIS BUNGA KREDIT DAN PENJELASAN LEASING DI LENGAKAPI DENGAN PERHITUNGANNYA
NUR AZIZAH ABRIDA BASUNI
1512000051
“BUNGA KREDIT”
Bunga kredit atau bunga pinjaman adalah :
Bunga yang
diberikan kepada peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam
kepada bank.
Jenis-jenis bunga kredit :
1.
Bunga Flat
Sistem perhitungan suku bunga yang
besarannya mengacu pada pokok utang awal. Biasanya, suku bunga ini
diterapkan untuk kredit barang konsumsi atau KTA (Kredit Tanpa Agunan). Dalam
sistem bunga flat ini porsi dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap
sama.
Misalnya, Anda mengajukan
pinjaman sebesar Rp120 juta, bunga flat 5% pertahun dan tenor
pinjaman 3 tahun.
Maka perhitungannya akan menjadi:
(Rp120 juta + (Rp120 juta
X 5% X 3)0 / 36 bulan = Rp3.833.334
Jadi, angsuran Anda
perbulan adalah Rp3.833.334
2.
Bunga Efektif
Sistem bunga efektif
adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung
berdasarkan pokok utang tersisa. Maka, porsi bunga dan pokok dalam angsuran
tiap bulan akan berbeda, meski besar angsuran per bulan tetap sama. Sistem
bunga ini biasanya diterapkan pada produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau
kredit investasi.
Nilai bunga yang dibayar
debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yang dibayar
mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu.
Angsuran bulan kedua lebih kecil daripada angsuran bulan pertama, begitu
seterusnya.
Misal, anda berhutang Rp
100.000.000,- dengan bunga efektif 12% per tahun, dan cicilan pokok Rp
10.000.000,- per bulan.
Maka:
Bulan ke-1 bunganya 1% x Rp
100.000.000,- = Rp 1.000.000,-
Bulan ke-2 bunganya 1% x Rp
90.000.000,- = Rp 900.000,-
Bulan ke-3 bunganya 1% x Rp
80.000.000,- = Rp 800.000,-
dan seterusnya.
3.
Bunga Fixed
Sesuai namanya, suku bunga fixed artinya
suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu sesuai kesepakatan.
Keuntungan sistem bunga ini bagi Anda adalah jika suku bunga pasar naik, maka
Anda tidak akan terbebani bunga tambahan.
4.
Bunga Floating
Sistem perhitungan bunga
ini artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada kondisi pasar.
Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit Anda juga akan ikut naik, dan
sebaliknya, . Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit modal kerja, usaha dan investasi.
“LEASING”
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan
utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang
telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan
Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang
dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan
leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan
hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Pihak-pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.
Lessor
Merupakan
perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
2. Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara
lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
Jenis-Jenis
Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
a)
Independent Leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli
barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
b)
Captive Lessor
Produsen
dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
c)
Lease Broken
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease
broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
Mekanisme dan
Teknik Pembiayaan Leasing
A. Mekanisme Leasing
1.
lesse menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.
Lesse melakukan negoisasi dengan
lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation
terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan
barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer
atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.
Penandatangan kontrak leasing setelah
semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan
perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.
Penyerahan dokumen oleh pemasok
kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.
Pembayaran sewa ( lease payment )
secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya
mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
B.
Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik
pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan
operating lease.
a.
Finance Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
i.
Direct finance lease
Dalam
transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee
dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
ii.
Sale and lease back
Pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati
bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan
modal kerja.
iii.
Leveraged lease
Dalam
proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor
jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang
biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka
panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan
pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse
kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu
mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
iv.
Syndicated lease
Metode
ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu
lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau
objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
v.
Vendor Program
Vendor
program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada
konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek
leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran
secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b.
Operating Lease
Dalam
teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang
modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan
oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga
memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating
lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara
leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
•
Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee
untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis
barang modal tersebut.
•
Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa
secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan
biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay
out lease.
•
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas
barang-barang tersebut.
•
Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
•
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
Contoh
soal
Untuk memenuhi tingginya kebutuhan
transportasi dalam masa liburan, PT Lorena Transport membutuhkan 1 unit bis
tambahan. Bagian operasi telah menghitung bahwa satu unit bis baru bernilai Rp
800.000.000,00 dapat digunakan selama 5 tahun dan pada akhir umur ekonomis
terdapat nilai sisa sebesar Rp 50.000.000,00. Biasanya perusahaan menggunakan
metode garis lurus untuk menyusutkan aktiva.
Bagian keuangan mempertimbangkan
apakah akan membeli bis atau meminjam dari pihak lessor. Jika melakukan
leasing, lessor mensyaratkan tingkat bunga 12% sebagai return yang rasionable
bagi lessor. Pembayaran leasing untuk aktiva tersebut akan dilakukan selama 5
tahun. Tingkat pajak yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah 30%, dan jika
perusahaan melakukan pinjaman bank untuk membeli bis maka perusahaan dikenakan
biaya modal untuk hutang setelah pajak (aftertax cost of debt) = 9% (biaya
hutang sebelum pajak sebesar 12,857%). Sebagai mahasiswa yang magang di
perusahaan tersebut, Anda diminta untuk menghitung kemungkinan lebih
menguntungkan mana bagi perusahaan, membeli bis atau menyewa dari lessor.
Jawab:
Mempertimbangkan
alternatif leasing
1.
Hitung pembayaran leasing tahunan untuk alternatif leasing
Pembayaran lease tahunan dihitung
berdasarkan Nilai Bersih Aktiva, yaitu :
Nilai Aktiva - PV Nilai Sisa
Nilai
Sisa = Rp 50,000,000.00 maka PV Nilai Residu =
|
50,000,000.00
[PVIF 12%; 5 th]
|
|||
|
|
|
PV
Nilai Residu =
|
28,371,342.79
|
Jadi
: Nilai Aktiva
|
=
|
Rp
|
800,000,000.00
|
|
PV
Nilai Residu
|
=
|
|
28,371,342.79
|
|
Nilai
Aktiva Bersih
|
=
|
Rp
|
771,628,657.21
|
|
Gunakan
Nilai Aktiva Bersih untuk menghitung anuitas pembayaran leasing tahunan
|
||||
Nilai
Aktiva Bersih
|
=
|
A
|
[PVIFA
12%; 5 th]
|
|
A
|
=
|
|
Nilai
Aktiva Bersih
|
|
|
|
|
[PVIFA
12%; 5 th]
|
|
A
|
=
|
|
771,628,657.21
|
|
|
|
|
[PVIFA
12%; 5 th]
|
|
A
|
=
Rp
|
214,057,298.90
|
|
Jadi
setiap tahun perusahaan membayar sebesar Rp 214,057,298.9 untuk leasing.
2. Hitung arus kas tahunan setelah pajak
untuk alternatif leasing
Th
|
|
Biaya
leasing
|
Penghematan
pajak
|
Biaya
leasing setelah pajak
|
PV
Biaya leasing*
|
|
|
|
(1)
|
(2)
= (1) x 30%
|
|
(3)
= (1) - (2)
|
(4)
= PVIFA (3)
|
|
|
|
|
|
|
|
1
- 5
|
Rp
|
214,057,298.90
|
Rp 64,217,189.67
|
Rp
|
149,840,109.23
|
Rp 582,825,770.40
|
*
PVIFA dihitung dengan discount factor 9%, yaitu tingkat bunga hutang setelah
pajak (untuk memberikan dasar perbandingan yang sama)
II.
Mempertimbangkan
alternatif membeli (dengan meminjam kepada bank)
3. Hitung besarnya angsuran pinjaman
bank /th untuk alternatif membeli aktiva
Nilai
Aktiva
|
= A
|
[PVIFA
9%; 5 th]
|
|
A
|
=
|
|
Nilai
Aktiva
|
|
|
|
[PVIFA
9%; 5 th]
|
A
|
=
|
|
800,000,000.00
|
|
|
|
[PVIFA
9%; 5 th]
|
A
|
=
Rp
|
205,673,965.60
|
4. Hitung skedul amortisasi pinjaman
bank untuk alternatif membeli aktiva
Thn
|
|
Pinjaman
awal thn
|
|
Bunga
|
|
Nilai
pinjaman akhir thn
|
Angsuran
/th
|
|
|
(1)
|
|
(2)
= (1) x 0,9
|
|
(3)
= (1) + (2)
|
(4)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Rp
|
800,000,000.00
|
Rp
|
72,000,000.00
|
Rp
|
872,000,000.00
|
Rp 205,673,965.00
|
2
|
|
666,326,035.00
|
|
59,969,343.15
|
|
726,295,378.20
|
205,673,965.00
|
3
|
|
520,621,413.20
|
|
46,855,927.19
|
|
567,477,340.40
|
205,673,965.00
|
4
|
|
361,803,375.40
|
|
32,562,303.79
|
|
394,365,679.20
|
205,673,965.00
|
5
|
|
118,691,714.20
|
|
16,982,254.28
|
|
205,673,965.00
|
205,673,965.00
|
Angsuran per tahun sebesar Rp
205,673,965.00 inilah yang kemudian dijumlahkan dengan biaya bunga dan
depresiasi untuk memperhitungkan arus kas keluar per tahun jika perusahaan
meminjam uang di bank guna membiayai/membeli aktiva. Berikut ini adalah
perhitungan arus kas keluar tiap tahun. Perlu diingat bahwa cash outflow yang
diperoleh di Present Value kan dengan diskon faktor sebesar after-tax cost of
debt untuk tiap-tiap tahun (bukan anuitas karena besaran angka tiap tahun tidak
sama)
Komentar
Posting Komentar