LETTER OF CREDIT
Yang dimaksud dengan letter of credit
adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat
dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir,
penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,
karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C
dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar
dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir,
eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar
nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta
dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank
koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pihak-Pihak Dalam Transaksi Letter Of
Credit
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of
Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang
berkepentingan, yaitu:
a. Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi
jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan
pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi
syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor.
Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
Mengirim surat kepada eksportir di luar
negeri.
Menerima surat balasan dari eksportir
berikut brosur.
Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada
bank pembuka L/C.
b. Bank Pembuka L/C atau Opening
Bank atau Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka adalah melayani
importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. sedangkan tugas-tugas yang
lain adalah:
Menerima, mencatat, dan meneliti pembukaan
L/C.
Menyediakan devisa yang diperlukan oleh
importir.
Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
Menerima setoran uang tunai dari importir
sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
c. Bank Penerus L/C atau Advising
Bank
Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada
eksportir. Apabila bank ini dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik
oleh eksportir atas L/C tersebut, maka disebut dengan Negotiating Bank. Jika
bank ini diminta untuk ikut menjamin pembayaran, maka disebut dengan Confirming
Bank.
Tugas-tugas dari bank penerus L/C antara
lain:
Meneruskan L/C kepada eksportir
Menerima dokumen yang disyaratkan dalam L/C
dari eksportir.
Membayar harga barang kepada eksportir
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C.
d. Eksportir/Penjual
Merupakan pihak yang mengadakan transakasi
jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban eksportir, antara
lain:
Menerima surat dari importir.
Membalas surat tersebut berikut brosur.
Menerima L/C dari bank penerus L/C.
Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
Menyerahkan dokumen-dokumen yang
disyaratkan di dalam L/C.
Menerima uang pembayaran dari pembeli
melalui bank penerus L/C. Suatu perjanjian, agar dapat terwujud,
lazimnya ada suatu kesepakatan tentang harga dan barang antara pembeli
dan penjual. Demikian juga di dalam pembukaan suatu L/C, pihak eksportir dan
importir sebelumnya sudah harus mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam
suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual-beli atau kontrak
jual-beli.
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak
bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus
atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan
paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi,
serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia
harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary)
diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan
penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen
lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C.
L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia
dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$
1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia
sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian
kepada pihak ketiga.
Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai
sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah
nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu
kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang
bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar
sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui,
membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar