PEREKONOMIAN INDONESIA : OTONOMI DAERAH DAN DANA PERIMBANGAN


Latar Belakang otonomi daerah
  Pembangunan yang tidak merata
  Ketimpangan fiskal

Pembangunan tidak merata
  Pembangunan ekonomi nasional selama periode orde baru lebih terfokus pada pertumbuhan ternyata tidak membuat banyak daerah ditanah air berkembang dengan baik.
  Proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan selama ini lebih terkonsentrasi di pusat (Jawa)
  Dilihat dari tingkat regional kesenjangan pembangunan ekonomi antar propinsi makin membesar.

Penyebab ketimpangan ekonomi
  Selama pemerintahan orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber daya alam disektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan/kelautan.
  Akibatnya daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tidak dapat menikmati hasilnya secara layak.
  Pinjaman dan batuan luar negeri, penanaman modal asing  dan tata niaga  didalam negeri diatur sepenuhnya oleh pusat sehingga hasil yang diterima daerah lebih rendah daripada potensi ekonominya.
  Sumber-sumber pendapatan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pusat sedangkan sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemda.

Ketimpangan Fiskal
  Pola hubungan pusat daerah membuat daerah sangat tergantung pada pemerrintah pusat.
  Persoalan kunci dari fenomena ketergantungan keuangan pemda terhadap pusat bersumber dari ketimpangan fiskal

Ketimpangan fiskal Vertikal
Penerimaan
  Nasional     : 96,1 %
  Daerah        : 3,9 %
  DT I               :  2,8 %
  DT II              : 1,1 %
  Nasional Surplus 13,3%
  Daerah dan DT I dan II defiisit ( - 13 %)
Pengeluaran
  Nasional :  83,1 %
  Daerah   : 16,9 %
  DT I          : 9,3%
  DT II          : 7,6%

Ketimpangan fiskal Vertikal
  Data diatas menunjukan bahwa penerimaan DT I  dari sumber sendiri kurang dari 3% dan DT II lebih parah lagi kurang dari 2%.
  Dengan struktur fiskal antara pusat dan daerah seperti ini, tidak mengherankan jika Indonesia termasuk negara yang paling parah dalam ketimpangan fiskal

Konsep otonomi daerah
  Sentimen regional
  Ketimpangan dan  ketidakberdayaan ekonomi
  Represi dan pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.
  Memunculkan dua UU yang memberikan keleluasaan  kepada daerah dalam wujud otonomi yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri tanpa ada lagi intervensi dari pemerintah pusat.
  Pemerintah daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dianggap sebagai slaah satu konsekuensi positif dari proses reformasi sejak krisis ekonomi terjadi yang mengisyaratkan telah terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang sistematik ke sistem pemerintahan yang desentralistik.

Dana Perimbangan
  Bagi Hasil :
   - Bagian daerah dari penemrimaan PBB
    - Bagian daerah dari penerimaan BPHTB
    - Bagian daerah dari penerimaan SDA
      Dana alokasi umum (DAU)
      Dana alokasi khusus  (DAK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL DAN JAWABAN PENGANGGARAN PERUSAHAAN TENTANG : ANGGARAN PRODUKSI DENGAN POLA SATABILITAS PRODUKSI, ANGGARAN KEBUTUHAN, ANGGARAN BIAYA PEMBELIAN, ANGGARAN BAHAN BAKU, ANGGARAN KAS KELUAR, ANGGARAN UTANG USAHA, DAN ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG

SOAL DAN JAWABAN TEORI PERMINTAAN DAN UANG DAN KURVA ISLM

TEORI EKONOMI MIKRO : PASAR OLIGOPOLI