PEREKONOMIAN INDONESIA : OTONOMI DAERAH DAN DANA PERIMBANGAN
Latar Belakang otonomi daerah
Pembangunan
yang tidak merata
Ketimpangan
fiskal
Pembangunan tidak merata
Pembangunan
ekonomi nasional selama periode orde baru lebih terfokus pada pertumbuhan
ternyata tidak membuat banyak daerah ditanah air berkembang dengan baik.
Proses
pembangunan dan peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan selama ini
lebih terkonsentrasi di pusat (Jawa)
Dilihat
dari tingkat regional kesenjangan pembangunan ekonomi antar propinsi makin
membesar.
Penyebab ketimpangan ekonomi
Selama
pemerintahan orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat
menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan
sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber daya alam
disektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan/kelautan.
Akibatnya
daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tidak dapat menikmati hasilnya secara
layak.
Pinjaman
dan batuan luar negeri, penanaman modal asing
dan tata niaga didalam negeri
diatur sepenuhnya oleh pusat sehingga hasil yang diterima daerah lebih rendah
daripada potensi ekonominya.
Sumber-sumber
pendapatan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pusat sedangkan sumber-sumber
penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemda.
Ketimpangan Fiskal
Pola
hubungan pusat daerah membuat daerah sangat tergantung pada pemerrintah pusat.
Persoalan
kunci dari fenomena ketergantungan keuangan pemda terhadap pusat bersumber dari
ketimpangan fiskal
Ketimpangan fiskal Vertikal
Penerimaan
Nasional : 96,1 %
Daerah : 3,9 %
DT
I : 2,8 %
DT
II : 1,1 %
Nasional
Surplus 13,3%
Daerah
dan DT I dan II defiisit ( - 13 %)
Pengeluaran
Nasional
: 83,1 %
Daerah : 16,9 %
DT
I : 9,3%
DT
II : 7,6%
Ketimpangan fiskal Vertikal
Data
diatas menunjukan bahwa penerimaan DT I
dari sumber sendiri kurang dari 3% dan DT II lebih parah lagi kurang
dari 2%.
Dengan
struktur fiskal antara pusat dan daerah seperti ini, tidak mengherankan jika
Indonesia termasuk negara yang paling parah dalam ketimpangan fiskal
Konsep otonomi daerah
Sentimen
regional
Ketimpangan
dan ketidakberdayaan ekonomi
Represi
dan pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.
Memunculkan
dua UU yang memberikan keleluasaan
kepada daerah dalam wujud otonomi yang luas dan bertanggungjawab untuk
mengatur dan mengurus kepentingan sendiri tanpa ada lagi intervensi dari
pemerintah pusat.
Pemerintah
daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah dapat dianggap sebagai slaah satu konsekuensi positif dari
proses reformasi sejak krisis ekonomi terjadi yang mengisyaratkan telah
terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang sistematik ke
sistem pemerintahan yang desentralistik.
Dana Perimbangan
Bagi
Hasil :
- Bagian daerah dari penemrimaan PBB
- Bagian daerah dari penerimaan BPHTB
- Bagian daerah dari penerimaan SDA
• Dana
alokasi umum (DAU)
• Dana
alokasi khusus (DAK)
Komentar
Posting Komentar