MAKALAH AGAMA : PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL


PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH



Nur Azizah Abrida Basuni (1512000051)

Semester Genap
2015-2016
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Perbanas Institute Jakarta



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Perbedaan Antara Bank Konvensioanal dengan Bank Syariah", yang kami sajikan dari berbagai sumber pustaka yang telah kami dapatkan. Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Agama Islam yaitu bapak Sutrisno Hadi yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.

Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.

Waasalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

                                            Jakarta, 18 Desember 2015
Penyusun             

                     (Nur Azizah Abrida Basuni)


DAFTAR ISI
                                                                                                                   



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Kedua istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif[1]. Ekonomi konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi konvensional yang berlaku sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi. Ketidakmampuan dalam mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition[2]. Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan.
Apa sebenarnya inti masalah sehingga krisis merupakan bagian nyata perjalanan sistem pasar? Sistem pasar pertama kali dikembangkan oleh Adam Smith. Ia mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi dilakukan melalui pasar. Tujuannnya membahagiakan inidividu-individu sebagai pelaku ekonomi. Sistem ini dapat bekerja karena adanya mekanisme invisible hands.
Di sini, individu dikenal sebagai homo economicus[3], yaitu pelaku ekonomi yang mencari keuntungan bagi dirinya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain. Istilah yang terkenal untuk hal ini adalah kompetisi. Kompetisi yang semula diharapkan menghasilkan efisiensi ternyata tak selalu berhasil. Sebaliknya, kadang menimbulkan dampak negatif yang banyak kita kenal sekarang. Akibat kompetisi, 'kebahagiaan sosial' atau `kebahagian masyarakat' banyak terganggu bahkan tidak tercapai. Contohnya, pincangnya pendapatan baik nasional maupun internasional. Usaha untuk mengurangi disparitas pendapatan sangat sulit dilakukan. Saat ini, kita secara nasional sedang sibuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan belum sepenuhnya mencurahkan perhatian terhadap usaha yang berkaitan dengan pembagian pendapatan. Secara internasional, terlihat bahwa tindakan ekonomi yang ada lebih bertujuan meningkatkan kekayaan satu negara tanpa memperhatikan apa yang terjadi pada negara lain. Dengan meningkatnya kekayaan yang terjadi pada suatu negara. Tapi apakah hal ini juga akan terjadi secara internasional? Akibat negatif lainnya adalah krisis ekonomi yang dialami oleh perekonomi Indonesia atau dunia dewasa ini. Aksi spekulasi demi keuntungan segelintir orang telah mengganggu kehidupan sosial dan masyarakat pada suatu negara.
Lalu apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipsi berbagai krisis yang selalu menyertai perjalanan sistem pasar? Paling tidak perlu orang yang memahami jalannya sistem pasar itu secara baik. Di negara maju saja perlu banyak ahli, termasuk peraih nobel ekonomi, untuk memahami berbagai dimensi dari sistem pasar yang ada.
Walaupun demikian, kita melihat bahwa krisis selalu saja menyertai jalannya sistem pasar yang ada. Bila begitu, kita harus mempertimbangkan sistem baru selain sistem pasar yaitu sistem ekonomi Islami. Sistem ini sekarang sedang digodok dan dikembangkan oleh para ahli, untuk kepentingan sosial atau masyarakat yang selaras dan harmonis dengan kepentingan individu. Tegasnya, dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu, penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak menimbulkan krisis karena ulah para spekulan.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas masalah Bank Konvensional dan Bank Syariah agar kita bisa membedakan mana yang lebih baik untuk kelangsungan hidup kita.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.     Apakah yang dimaksud dengan bank konvensional?
2.     Apakah yang dimaksud dengan bank syariah?
3.     Bagaimana perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1.     Mengetahui yang dimaksud dengan bank konvnsional.
2.     Mengetahui apa itu bank syariah.
3.     Mengetahui perbedaan bank syariah dari konvensional.





BAB II
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIAL DENGAN BANK SYARIAH

2.1 Bank Konvensional
2.1.1 Pengertian Bank Konvensional
Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “…dan atau berdasarkan prinsip syariah …”, sehingga definisi bank konvensional menjadi “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”,dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional menjadi riba[4].
Dari pengertian di atas dapat ditarik sebuah definisi bagi bank umum (konvensional) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (untuk seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada bank konvensional).
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semakin kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

2.1.2 Prinsip Bank Konvensial
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
a.     Bunga[5] sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
b.     Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

2.1.3 Produk-produk Bank Konvensional
1.     Giro (Demand Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.     Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
3.     Deposito (Deposit), Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4.     Kredit Investasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5.     Kredit Modal Kerja, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.     Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.     Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
8.     Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.     Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10.  Kredit Sindikasi, Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
11.  Kredit Program, Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

2.2 Bank Syariah
                        2.2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad[6] yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
1.     Al-Baqarah : 275,

yang arartinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2.     Al-Imran : 130,


yangartinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.     An-Nisa’ : 29,

yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.


2.2.2 Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah . Relevansinya sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar individu.Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat (rahmatan lil alamin).
Prinsip bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. 

2.2.3 Produk Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
A.     Jasa untuk peminjaman dana
1.     Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. 
2.     Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.     Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 
4.     Takaful (asuransi islam)
B.  Jasa untuk penyimpan dana
1.     Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.     Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.3  Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Secara tehnis operasional antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terlihat tidak ada perbedaan, seperti tehnis menerima setoran dan pengambilan uang, mekanisme transfer, kliring[7], cheque[8], giro bilyet, ATM, dan prosedur pemberian pinjaman. Akan tetapi sesungguhnya terdapat banyak perbedaan yang mendasar diantara keduanya, perbedaan itu menyangkut banyak hal seperti dijelaskan dibawah ini :
a)     Perbedaan Akad/perjanjian. Dalam Bank Syariah, akad/perjanjian yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga di yaumil qiyamah nanti.
b)     Lembaga penyelesaian sengketa/perselisihan antara Bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama, sedangkan pada Bank Konvensional penyelesian sengketa/perselisihan dengan nasabah melalui Pengadilan Negeri.
c)     Struktur Organisasi Bank Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi seperti halnya Bank Konvesnional, diharuskan pula memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional dan produk-produk Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan di Bank Konvensional didalam struktur oerganisasinya tidak diharuskan memiliki Dewan Pengawan Syariah (DPS).
d)     Didalam Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah, karena itu, Bank Syariah hanya membiayai bisnis dan usaha yang halal saja, sedangkan bank konvensional membiayai bisnis dan usaha yang halal dan haram
e)     Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Syariah tidak boleh ada unsur, maysir (judi), gharar (spekulasi), sesuatu yang haram, riba dan risywah (suap-menyuap), sedangkan bank konvensional tidak ada larangan tentang hal tersebut.
f)      Bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional menggunakan instrumen bunga
g)     Bank syariah dalam menjalankan bisnisnya berfokus pada profit dan falah oriented (falah, maksudnya mencari kemakmuran didunia dan kebahagian diakhirat), sedangkan bank konvensional hanya profit oriented
h)     Bank Syariah selain mempunyai kewajiban menerima zakat, infaq dan sodaqoh dari nasabahnya, juga membayar zakat atas laba yang diperoleh bank, sedangkan bank konvensional tidak membayar zakat atas laba yang diperolehnya.
i)       Sebuah Bank Syariah memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal ahlak, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslimin yang baik. Disamping itu karyawan Bank Syariah harus skillful dan profesional (fathanah) dan mampu melaksanakan tugas secara team work, dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).

Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
NO
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.

Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
No
Perbedaan Aspek
Bank Islam
Bank Konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
Berdasarkan atas bunga
2
Operasional
- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu
- Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan
- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
3
Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
Tidak tersirat secara tegas
4
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Perbedaan Produk antara Bank konvensional dengan Bank Syariah :
1.     Produk Tabungan
a.     Tabungan Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Tabungan Syariah:
l  Menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip.
l  Tidak ada bunga yang diterima nasabah.
l  Tetapi bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
l  Nasabah juga bisa mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
b.  Tabungan Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Tabungan Konvensional:
u  Ada bunga langsung yang dijanjikan bank kepada pihak
u  Bunga tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
u  Dana tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
u  Sering ada undian berupa mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.

2.     Produk Deposito
a.     Deposito Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Deposito Syariah:
·         Mengunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.
·         Ada tenggang waktu tertentu dimana nasabah tidak bisa menarik uang begitu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.
·         Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk nasabah dan bank.
·         Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah.
·         Bisnis atau investasi yang dijalankan sudah masuk kategori halal dalam agama
·         Ada dua jenis akad mudharabah yaitu yang bersifat mutlaqah (unrestricted investment account, URIA) dan bersifat muqayyadah (restricted investment account, RIA) yang keduanya berbeda soal batasan dan persyaratan untuk bank melakukan investasi.
b. Deposito Berjangka Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Deposito Berjangka Konvensional:
·         Ada bunga yang akan diterima nasabah.
·         Nilai bunganya tetap, sehingga besaran keuntungan sudah bisa diprediksi sejak awal menaruh dana.
·         Dana diputar untuk investasi dan bisnis apapun selama itu dianggap menguntungkan.
3.     Produk Kredit Pemilikan Rumah
a.     KPR Syariah
Berikut ini adalah ciri khas KPR Syariah:
·         Ada dua macam akad yang berlaku untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah Mutanaqishah  (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah lebih sering ditawarkan.
·         Tenor pinjaman paling lama 15 tahun.
·         Cicilan angsuran tetap karena bersifat fixed rate.
·         Tidak berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.
·         Denda terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.
b.  KPR Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas KPR Konvensional:
·         Tenor pinjaman bisa sampai 20 tahun.
·         Cicilan angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.
·         Ada promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung bank.
·         Denda keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.
·         Harus membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.
4.        Kartu Kredit
a.     Kartu Kredit Bank Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kartu Kredit Bank Konvensional:
·         Bunga untuk kartu kredit dari bank konvensional besarnya dua hingga empat persen.
·         Sistemnya bunga berbunga, yaitu membayar bunga dari jumlah total tagihan, dan bunga lainnya untuk sisa tagihan yang belum terbayar.
·         Ada juga biaya admistrasi yang dipungut setiap tahun
·         Banyak terdapat promosi, diskon, termasuk cash back dan lain-lain untuk membuat para nasabah “rajin” memakai kartu kreditnya
·         Ada merchant fee, yaitu pihak merchant membayar sejumlah uang kepada bank.
b.  Kartu Kredit Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kartu Kredit Syariah:
·         Memiliki tiga jenis akad, yaitu ijarah (akad untuk iuran tahunan/ keanggotaan), qardh (akad pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai) dankafalah (penjaminan transaksi)
·         Biaya keanggotaan sering disebut juga rusum al-udhwiyah yaitu izin pengunaan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
·         Tidak menarik biaya dari merchant untuk bank. Adanya justru ujrah (upah) atas jasa pelantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tehsil al-dayn)
·         Membayar dua jenis biaya keterlambatan kalau tagihan nasabah jatuh tempo. Yang pertama disebut ta’widh yaitu membayar biaya penagihan bank sebesar yang menjadi aturan bank. Sementara biaya denda kedua adalah 3 persen dari total tagihan yang disebut qardhul hasan dan akan disumbang ke badan amal. Jadi biaya denda itu bukan bunga dan bukan hak dari bank untuk menerimanya.
5.     Produk Giro
a.     Giro Syariah:
Berikut ini adalah ciri khas Giro Syariah:
·         Akad yang dipakai bisa wadiah dan mudharabah, tergantung produk rekening giro itu sendiri.
·         Kalau giro yang memakai akad wadiah, artinya dana dari giro itu hanya titipan atau simpanan.
·         Sementara giro dengan akad mudharabah maksudnya dana yang ada dalam giro itu dapat dipergunakan bank untuk investasi dan mengunakan berjanjian bagi hasil antara bank dan si pemilik giro.
·         Tidak ada keuntungan atau bunga dari giro jenis wadiah untuk nasabah, sementara giro jenis mudharabah akan mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi yang dilakukan bank
·         Khusus giro wadiah, bank boleh memberikan bonus atau insentif untuk menarik perhatian nasabah, tetapi tidak dijanjikan di awal kerja sama.
·         Pemilik giro wadiah bisa sewaktu-waktu menarik simpanannya. Beda dengan giro jenis mudharabah yang tidak bisa ditarik serta merta karena dananya sedang diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.
·         Hanya berlaku dua hingga tiga jenis mata uang yaitu Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (tiap bank memiliki jumlah jenis mata uang berbeda untuk transaksi) .
·         Ada biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, biaya materai, cetak laporan transaksi dan penutupan rekening yang diminta oleh bank dari nasabah.
b.  Giro Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Giro Konvensional:
·         Memberlakukan bunga hingga 2 persen pertahun. Tergantung bank tempat rekening giro itu dibuat.
·         Mengunakan beragam jenis mata uang, termasuk rupiah, Euro, Dollar dan lain-lain
·         Bisa menarik dana kapan pun.
6.     Produk Gadai
a.     Gadai Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Gadai Syariah:
·         Mengunakan akad Rahn, yaitu perjanjian bahwa bank akan memberikan pembiayaan dengan jaminan dari nasabah
·         Biaya pemeliharaan barang yang digadai berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman
·         Barang sendiri alias bukan milik orang lain
·         Tujuan peminjaman dana harus sesuai dengan syariah Islam, artinya bukan untuk digunakan di jalan yang dilarang agama Islam.
·         Bisa mencari pemberi jaminan lain kalau tidak mampu menebus barang tersebut.
b.  Gadai Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Gadai Konvensional:
·         Memberlakukan bunga untuk setiap dana yang dipinjam nasabah
·         Perjanjian dengan kredit gadai
·         Nasabah tidak berhak mencari pemberi jaminan lain kalau gagal menebus jaminan tersebut.
·         Pihak pengadai tidak akan mempermasalahkan uang yang dipinjam akan digunakan sesuai dengan syariah Islam atau tidak.
7.     Produk Kredit Modal Usaha
a.     Kredit Modal Usaha Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Syariah:
·         Menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah dengan akad musyarakah, mudharabah dan murabahah dimana sesuai dengan kebutuhan modal usaha tersebut.
·         Beberapa bank syariah terkadang melakukan kombinasi dari ketiga akad tersebut di atas untuk mendapatkan akad kredit terbaik bagi nasabahnya.
·         Plafon pinjaman minimal Rp 100 jutaan
·         Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan modal kerja. Tetapi biasanya 1-2 tahun,
·         Ada asuransi bila nasabah yang meminjam meninggal dunia.
·         Tidak ada biaya penalti bila pinjaman dilunasi sebelum waktunya.
·         Ada biaya administrasi
b.  Kredit modal Usaha Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Konvensional:
·         Berlaku bunga yang biasanya tetap
·         Plafon minimal Rp 100 jutaan
·         Ada Asuransi jiwa yang akan melindungi nasabahnya
·         Tenor pinjaman 1-3 tahun
·         Ada biaya penalti bila melunasi pinjaman sebelum waktu tenor habis.
·         Ada bank yang membebaskan biaya administrasi

























BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
Pada bank konvensional juga tidak terdapat adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
Sistem bunga: Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank, Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
Sementara pada bank syariah Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Maka, Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam.
Bank syariah juga menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank syariah sendiri terdapat kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
Prinsip bagi hasil: Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi, Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan, Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil, Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
3.2 SARAN
Setelah kita semua mengetahui apa itu bank syariah, bagaimana system, prinsip dan falsafah operasional bank syariah, diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syariah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syariah.







DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:      Kencana.
Salman, Kautsar Riza. 2003. Perbankan Syariah. Jakarta: Indeks.
Karnaen A. Perwattatmadja dan Hendri Tanjung. 2003. Bank Syariah. 2004.          Jakarta: Colosial Publising.
Kasmir, SE. 2002. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
MervvynLewis dan Latifa Algaoud. 2001. Perbankan Syariah Prinsip. Jakarta:       Serambi.
Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta:      PT. Raja Grafindo Persada


Internet :



[1] substantif adalah kata benda substansi
[2] necessary condition adalah keadaan suatu kondisi yang tidak dapat diabaikan dari pencapaian tujuan. Suatu kondisi yang perlu biasanya diimbangi dengan kondisi yang cukup, yang di pandang sebagai kelyakan dari suatu kondisi untuk mencapai tujuan.
[3] makhluk ekonomi (homo economicus) adalah makhluk yang dalam memenuhi kebutuhannya selalu mempertimbangkan antara pengorbanan dan hasil yang akan diperolehnya, sesuai dengan prinsip – prinsip ekonomi.
[4] Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
[5] Bunga Bank adalah bank interest yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
[6] Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya.
[7] Kliring adalah proses penyampaian suatu surat berharga yang belum merupakan suatu kewajiban bagi Bank, dimana surat berharga tersebut disampaikan oleh Bank Penarik, hingga adanya pengesahan oleh Bank Tertarik melalui lembaga kliring, yang dinyatakan dalam mata uang rupiah.
[8] Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.




Komentar

  1. Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
    Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
    Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini

    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118

    Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu

    begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
    Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,

    Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
    Nama akun: Nadia Sisworo
    Nomor akun: 0504482516
    Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL DAN JAWABAN TEORI PERMINTAAN DAN UANG DAN KURVA ISLM

SOAL DAN JAWABAN PENGANGGARAN PERUSAHAAN TENTANG : ANGGARAN PRODUKSI DENGAN POLA SATABILITAS PRODUKSI, ANGGARAN KEBUTUHAN, ANGGARAN BIAYA PEMBELIAN, ANGGARAN BAHAN BAKU, ANGGARAN KAS KELUAR, ANGGARAN UTANG USAHA, DAN ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG

TEORI EKONOMI MIKRO : PASAR OLIGOPOLI