MAKALAH AGAMA : PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
PERBEDAAN
ANTARA BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH
Nur Azizah Abrida Basuni (1512000051)
Semester Genap
2015-2016
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Perbanas Institute Jakarta
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa
pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan
baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita
yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang "Perbedaan Antara Bank Konvensioanal dengan Bank
Syariah",
yang kami sajikan dari berbagai sumber pustaka yang telah kami dapatkan. Makalah ini di susun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih
kepada dosen pengampu mata kuliah Agama Islam yaitu bapak Sutrisno Hadi yang telah membimbing penyusun agar
dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan
sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca
yang membangun. Terima kasih.
Waasalamu’alaikum warrahmatullahi
wabarakatuh.
Jakarta, 18 Desember 2015
Penyusun
(Nur Azizah Abrida Basuni)
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Ekonomi merupakan kegiatan sosial
masyarakat. Dalam perkembangannya
kegiatan ekonomi
mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu
perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
Kedua istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif[1]. Ekonomi
konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh
masyarakat didunia sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang
berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi konvensional yang berlaku
sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu
pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh
kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah
semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi. Ketidakmampuan dalam
mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan
terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi
krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang
ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition[2].
Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan.
Apa sebenarnya inti masalah sehingga
krisis merupakan bagian nyata perjalanan sistem pasar? Sistem pasar pertama
kali dikembangkan oleh Adam Smith. Ia mengajarkan bahwa segala aktivitas
ekonomi dilakukan melalui pasar. Tujuannnya membahagiakan inidividu-individu
sebagai pelaku ekonomi. Sistem ini dapat bekerja karena adanya mekanisme
invisible hands.
Di sini, individu dikenal sebagai homo
economicus[3],
yaitu pelaku ekonomi yang mencari keuntungan bagi dirinya tanpa mengindahkan
kepentingan orang lain. Istilah yang terkenal untuk hal ini adalah kompetisi.
Kompetisi yang semula diharapkan menghasilkan efisiensi ternyata tak selalu
berhasil. Sebaliknya, kadang menimbulkan dampak negatif yang banyak kita kenal
sekarang. Akibat kompetisi, 'kebahagiaan sosial' atau `kebahagian masyarakat'
banyak terganggu bahkan tidak tercapai. Contohnya, pincangnya pendapatan baik
nasional maupun internasional. Usaha untuk mengurangi disparitas pendapatan
sangat sulit dilakukan. Saat ini, kita secara nasional sedang sibuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat dan belum sepenuhnya mencurahkan perhatian
terhadap usaha yang berkaitan dengan pembagian pendapatan. Secara
internasional, terlihat bahwa tindakan ekonomi yang ada lebih bertujuan
meningkatkan kekayaan satu negara tanpa memperhatikan apa yang terjadi pada
negara lain. Dengan meningkatnya kekayaan yang terjadi pada suatu negara. Tapi
apakah hal ini juga akan terjadi secara internasional? Akibat negatif lainnya
adalah krisis ekonomi yang dialami oleh perekonomi Indonesia atau dunia dewasa
ini. Aksi spekulasi demi keuntungan segelintir orang telah mengganggu kehidupan
sosial dan masyarakat pada suatu negara.
Lalu apa yang dapat dilakukan untuk
mengantisipsi berbagai krisis yang selalu menyertai perjalanan sistem pasar?
Paling tidak perlu orang yang memahami jalannya sistem pasar itu secara baik.
Di negara maju saja perlu banyak ahli, termasuk peraih nobel ekonomi, untuk
memahami berbagai dimensi dari sistem pasar yang ada.
Walaupun demikian, kita melihat bahwa
krisis selalu saja menyertai jalannya sistem pasar yang ada. Bila begitu, kita
harus mempertimbangkan sistem baru selain sistem pasar yaitu sistem ekonomi
Islami. Sistem ini sekarang sedang digodok dan dikembangkan oleh para ahli,
untuk kepentingan sosial atau masyarakat yang selaras dan harmonis dengan
kepentingan individu. Tegasnya, dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus
diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat
dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu,
penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak
menimbulkan krisis karena ulah para spekulan.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas
masalah Bank Konvensional dan Bank Syariah agar kita bisa membedakan mana yang
lebih baik untuk kelangsungan hidup kita.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
yang dimaksud dengan bank konvensional?
2.
Apakah yang dimaksud dengan bank syariah?
3.
Bagaimana
perbedaan
antara bank
syariah dan bank
konvensional?
1.3
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui
yang
dimaksud dengan bank
konvnsional.
2.
Mengetahui
apa itu bank syariah.
3.
Mengetahui
perbedaan
bank syariah
dari konvensional.
BAB
II
PERBEDAAN
ANTARA BANK KONVENSIAL DENGAN BANK SYARIAH
2.1 Bank
Konvensional
2.1.1
Pengertian Bank Konvensional
Bank
konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998
dengan menghilangkan kalimat “…dan atau
berdasarkan prinsip syariah …”, sehingga definisi bank konvensional menjadi “bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Konvensional sebenarnya berasal dari
bahasa Inggris “convention”,dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank
konvensional adalah bank yang
mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan
(kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak
pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang
kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional menjadi riba[4].
Dari pengertian di atas dapat ditarik
sebuah definisi bagi bank umum (konvensional)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (untuk
seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada bank konvensional).
Bank Umum merupakan bagian dari
perbankan nasional
yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum
memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan
unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis,
perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang
dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka
landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan
yang mengatur Bank Umum dan
penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semakin kokoh tersebut, maka Bank Umum
diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu yang
memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
2.1.2 Prinsip Bank
Konvensial
Pada bank konvensional, prinsip yang
digunakan adalah:
a. Bunga[5] sudah
ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank
sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
b. Besarnya bunga adalah tetap,
baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank
sedang mendapatkan banyak
laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
2.1.3 Produk-produk
Bank Konvensional
1. Giro (Demand Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
3. Deposito (Deposit), Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari
Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
dan Deposit On Call.
4. Kredit Investasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi.
5. Kredit
Modal Kerja, Merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7. Kredit Produktif, Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau
perdagangan.
8. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi.
9. Kredit Profesi, Merupakan
kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10. Kredit Sindikasi, Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
11. Kredit Program, Merupakan
Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah
2.2 Bank Syariah
2.2.1
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain :
Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga .
Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah
adalah semua akad[6]
yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan
pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang
ekonomi melalui perbankan.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank
yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah
dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu
kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti
perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan
perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang
dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada
sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah
agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya
diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip
muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas
mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank
Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan
dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank
Syariah, antara lain :
|
1. Al-Baqarah : 275,
yang arartinya : ”orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2. Al-Imran : 130,
|
|
yangartinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3. An-Nisa’ : 29,
yang
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka
berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi
Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank
Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan
usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan
Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta
Pelayanan Jasa Bank Syariah.
2.2.2
Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah. Prinsip tersebut mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah .
Relevansinya sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang
dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar individu.Sistem
perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum)
Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi
yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi
keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat
Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat
(rahmatan lil alamin).
Prinsip
bank syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung
unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank
syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.
2.2.3
Produk Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
A. Jasa untuk peminjaman dana
1. Mudhorobah, adalah perjanjian
antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan
dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh
oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
2. Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3. Murobahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4. Takaful (asuransi islam)
B. Jasa untuk penyimpan dana
1. Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.
Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.3 Perbedaan antara Bank
Konvensional dengan Bank Syariah
Secara
tehnis operasional antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terlihat tidak ada
perbedaan, seperti tehnis menerima setoran dan pengambilan uang, mekanisme transfer,
kliring[7],
cheque[8],
giro bilyet, ATM, dan prosedur pemberian pinjaman. Akan tetapi sesungguhnya
terdapat banyak perbedaan yang mendasar diantara keduanya, perbedaan itu
menyangkut banyak hal seperti dijelaskan dibawah ini :
a)
Perbedaan Akad/perjanjian.
Dalam Bank Syariah, akad/perjanjian yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi
dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali
nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum
itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila
perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga di yaumil qiyamah nanti.
b)
Lembaga penyelesaian
sengketa/perselisihan antara Bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama,
sedangkan pada Bank Konvensional penyelesian sengketa/perselisihan dengan
nasabah melalui Pengadilan Negeri.
c)
Struktur Organisasi Bank
Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi seperti halnya Bank
Konvesnional, diharuskan pula memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional dan produk-produk
Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan di Bank
Konvensional didalam struktur oerganisasinya tidak diharuskan memiliki Dewan
Pengawan Syariah (DPS).
d)
Didalam Bank Syariah, bisnis
dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah, karena itu,
Bank Syariah hanya membiayai bisnis dan usaha yang halal saja, sedangkan bank
konvensional membiayai bisnis dan usaha yang halal dan haram
e)
Dalam menjalankan
operasionalnya, Bank Syariah tidak boleh ada unsur, maysir (judi), gharar
(spekulasi), sesuatu yang haram, riba dan risywah (suap-menyuap), sedangkan
bank konvensional tidak ada larangan tentang hal tersebut.
f)
Bank syariah berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional menggunakan
instrumen bunga
g)
Bank syariah dalam menjalankan
bisnisnya berfokus pada profit dan falah oriented (falah, maksudnya mencari
kemakmuran didunia dan kebahagian diakhirat), sedangkan bank konvensional hanya
profit oriented
h)
Bank Syariah selain mempunyai
kewajiban menerima zakat, infaq dan sodaqoh dari nasabahnya, juga membayar
zakat atas laba yang diperoleh bank, sedangkan bank konvensional tidak membayar
zakat atas laba yang diperolehnya.
i)
Sebuah Bank Syariah memiliki
lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal ahlak, misalnya sifat
amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin
integritas eksekutif muslimin yang baik. Disamping itu karyawan Bank Syariah
harus skillful dan profesional (fathanah) dan mampu melaksanakan tugas secara
team work, dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).
Secara singkat perbedaan-perbedaan antara
bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
NO
|
Bunga
|
Bagi Hasil
|
1
|
Penentuan bunga dibuat
sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan bagi hasil dibuat
sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2
|
Jumlah persen bunga
berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah nisbah bagi hasil
berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3
|
Pembayaran bunga tetap
seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan
pihak kedua untung atau rugi
|
Bagi hasil tergantung pada
hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian,
maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah pembayaran bunga
tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah pemberian hasil
keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
|
5
|
Pengambilan/pembayaran bunga
adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal.
|
Perbedaan pokok antara sistem bank
Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4
(empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
No
|
Perbedaan Aspek
|
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
1
|
Falsafah
|
Tidak berdasarkan atas
bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
|
Berdasarkan atas bunga
|
2
|
Operasional
|
- Dana masyarakat berupa
titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan
terlebih dahulu
- Penyaluran pada sektor
usaha yang halal dan menguntungkan
|
- Dana masyarakat berupa
simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran pada sektor
yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
|
3
|
Sosial
|
Dinyatakan secara eksplisit
dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
|
Tidak tersirat secara tegas
|
4
|
Organisasi
|
Harus memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
|
Tidak memiliki Dewan
Pengawas Syariah.
|
Perbedaan Produk antara Bank konvensional dengan Bank Syariah :
1.
Produk Tabungan
a.
Tabungan Syariah
Berikut ini adalah ciri khas
Tabungan Syariah:
l
Menerapkan
akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan
keuntungan karena cuma dititip.
l
Tidak
ada bunga yang diterima nasabah.
l
Tetapi
bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
l
Nasabah
juga bisa mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
b. Tabungan Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas
Tabungan Konvensional:
u
Ada
bunga langsung yang dijanjikan bank kepada pihak
u
Bunga
tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang
untung besar.
u
Dana
tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
u Sering ada undian berupa
mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.
2.
Produk Deposito
a.
Deposito Syariah
Berikut
ini adalah ciri khas Deposito Syariah:
·
Mengunakan
akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara
nasabah dan bank.
·
Ada
tenggang waktu tertentu dimana nasabah tidak bisa menarik uang begitu saja
karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.
·
Keuntungan
deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk
nasabah dan bank.
·
Makin
besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah.
·
Bisnis
atau investasi yang dijalankan sudah masuk kategori halal dalam agama
·
Ada
dua jenis akad mudharabah yaitu yang bersifat mutlaqah (unrestricted investment
account, URIA) dan bersifat muqayyadah (restricted investment account, RIA)
yang keduanya berbeda soal batasan dan persyaratan untuk bank melakukan
investasi.
b. Deposito
Berjangka Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Deposito
Berjangka Konvensional:
·
Ada
bunga yang akan diterima nasabah.
·
Nilai
bunganya tetap, sehingga besaran keuntungan sudah bisa diprediksi sejak awal
menaruh dana.
·
Dana
diputar untuk investasi dan bisnis apapun selama itu dianggap menguntungkan.
3.
Produk Kredit Pemilikan Rumah
a.
KPR Syariah
Berikut
ini adalah ciri khas KPR Syariah:
·
Ada
dua macam akad yang berlaku untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan
akad Musyarakah Mutanaqishah (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah
lebih sering ditawarkan.
·
Tenor
pinjaman paling lama 15 tahun.
·
Cicilan
angsuran tetap karena bersifat fixed rate.
·
Tidak
berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank
syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.
·
Denda
terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.
b.
KPR Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas KPR
Konvensional:
·
Tenor
pinjaman bisa sampai 20 tahun.
·
Cicilan
angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.
·
Ada
promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR
hingga 2-5 tahun, tergantung bank.
·
Denda
keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.
·
Harus
membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.
4.
Kartu Kredit
a.
Kartu Kredit Bank Konvensional
Berikut
ini adalah ciri khas Kartu Kredit Bank Konvensional:
·
Bunga
untuk kartu kredit dari bank konvensional besarnya dua hingga empat persen.
·
Sistemnya
bunga berbunga, yaitu membayar bunga dari jumlah total tagihan, dan bunga
lainnya untuk sisa tagihan yang belum terbayar.
·
Ada
juga biaya admistrasi yang dipungut setiap tahun
·
Banyak
terdapat promosi, diskon, termasuk cash back dan lain-lain untuk membuat para
nasabah “rajin” memakai kartu kreditnya
·
Ada
merchant fee, yaitu pihak merchant membayar sejumlah uang kepada bank.
b. Kartu Kredit Syariah
Berikut
ini adalah ciri khas Kartu Kredit Syariah:
·
Memiliki
tiga jenis akad, yaitu ijarah
(akad untuk iuran tahunan/ keanggotaan), qardh
(akad pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai) dankafalah (penjaminan
transaksi)
·
Biaya
keanggotaan sering disebut juga rusum
al-udhwiyah yaitu izin pengunaan kartu yang pembayarannya
berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
·
Tidak
menarik biaya dari merchant untuk bank. Adanya justru ujrah (upah) atas jasa
pelantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tehsil al-dayn)
·
Membayar
dua jenis biaya keterlambatan kalau tagihan nasabah jatuh tempo. Yang pertama
disebut ta’widh
yaitu membayar biaya penagihan bank sebesar yang menjadi aturan bank. Sementara
biaya denda kedua adalah 3 persen dari total tagihan yang disebut qardhul hasan dan akan
disumbang ke badan amal. Jadi biaya denda itu bukan bunga dan bukan hak dari
bank untuk menerimanya.
5.
Produk Giro
a.
Giro Syariah:
Berikut
ini adalah ciri khas Giro Syariah:
·
Akad
yang dipakai bisa wadiah
dan mudharabah,
tergantung produk rekening giro itu sendiri.
·
Kalau
giro yang memakai akad wadiah, artinya dana dari giro itu hanya titipan atau
simpanan.
·
Sementara
giro dengan akad mudharabah maksudnya dana yang ada dalam giro itu dapat
dipergunakan bank untuk investasi dan mengunakan berjanjian bagi hasil antara
bank dan si pemilik giro.
·
Tidak
ada keuntungan atau bunga dari giro jenis wadiah untuk nasabah, sementara giro
jenis mudharabah akan mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi
yang dilakukan bank
·
Khusus
giro wadiah, bank boleh memberikan bonus atau insentif untuk menarik perhatian
nasabah, tetapi tidak dijanjikan di awal kerja sama.
·
Pemilik
giro wadiah bisa sewaktu-waktu menarik simpanannya. Beda dengan giro jenis
mudharabah yang tidak bisa ditarik serta merta karena dananya sedang
diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.
·
Hanya
berlaku dua hingga tiga jenis mata uang yaitu Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar
Singapura (tiap bank memiliki jumlah jenis mata uang berbeda untuk transaksi) .
·
Ada
biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, biaya materai, cetak laporan
transaksi dan penutupan rekening yang diminta oleh bank dari nasabah.
b.
Giro Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Giro Konvensional:
·
Memberlakukan
bunga hingga 2 persen pertahun. Tergantung bank tempat rekening giro itu
dibuat.
·
Mengunakan
beragam jenis mata uang, termasuk rupiah, Euro, Dollar dan lain-lain
·
Bisa
menarik dana kapan pun.
6.
Produk Gadai
a.
Gadai Syariah
Berikut
ini adalah ciri khas Gadai Syariah:
·
Mengunakan
akad Rahn, yaitu
perjanjian bahwa bank akan memberikan pembiayaan dengan jaminan dari nasabah
·
Biaya
pemeliharaan barang yang digadai berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman
·
Barang
sendiri alias bukan milik orang lain
·
Tujuan
peminjaman dana harus sesuai dengan syariah Islam, artinya bukan untuk
digunakan di jalan yang dilarang agama Islam.
·
Bisa
mencari pemberi jaminan lain kalau tidak mampu menebus barang tersebut.
b. Gadai
Konvensional
Berikut
ini adalah ciri khas Gadai Konvensional:
·
Memberlakukan
bunga untuk setiap dana yang dipinjam nasabah
·
Perjanjian
dengan kredit gadai
·
Nasabah
tidak berhak mencari pemberi jaminan lain kalau gagal menebus jaminan tersebut.
·
Pihak
pengadai tidak akan mempermasalahkan uang yang dipinjam akan digunakan sesuai
dengan syariah Islam atau tidak.
7.
Produk Kredit Modal Usaha
a.
Kredit Modal Usaha Syariah
Berikut
ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Syariah:
·
Menggunakan
prinsip bagi hasil atau nisbah dengan akad musyarakah,
mudharabah dan murabahah dimana sesuai
dengan kebutuhan modal usaha tersebut.
·
Beberapa
bank syariah terkadang melakukan kombinasi dari ketiga akad tersebut di atas
untuk mendapatkan akad kredit terbaik bagi nasabahnya.
·
Plafon
pinjaman minimal Rp 100 jutaan
·
Jangka
waktu pembiayaan disesuaikan dengan modal kerja. Tetapi biasanya 1-2 tahun,
·
Ada
asuransi bila nasabah yang meminjam meninggal dunia.
·
Tidak
ada biaya penalti bila pinjaman dilunasi sebelum waktunya.
·
Ada
biaya administrasi
b. Kredit
modal Usaha Konvensional
Berikut
ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Konvensional:
·
Berlaku
bunga yang biasanya tetap
·
Plafon
minimal Rp 100 jutaan
·
Ada
Asuransi jiwa yang akan melindungi nasabahnya
·
Tenor
pinjaman 1-3 tahun
·
Ada
biaya penalti bila melunasi pinjaman sebelum waktu tenor habis.
·
Ada
bank yang membebaskan biaya administrasi
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga
simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai
dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).
Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi
antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi
sebagai lembaga perantara saja.
Pada bank konvensional juga tidak terdapat
adanya
ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah
karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
Sistem bunga: Penentuan suku bunga dibuat
pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank, Besarnya prosentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang
baik.
Sementara pada bank syariah Islam memandang harta yang
dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh,
mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Maka, Bank syariah mendorong
nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran
Islam.
Bank syariah juga menempatkan karakter/sikap
baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan
sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank. Pada
bank syariah sendiri terdapat kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan
prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang
Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
Prinsip bagi hasil: Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi, Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan
yang diperoleh, Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan, Tidak ada yang meragukan
keuntungan bagi hasil, Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang
dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
3.2 SARAN
Setelah kita semua mengetahui apa itu bank syariah,
bagaimana system, prinsip dan falsafah operasional bank syariah, diharapkan
agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syariah dan alangkah baiknya yang
sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Andri,
Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Salman,
Kautsar Riza. 2003. Perbankan Syariah. Jakarta: Indeks.
Karnaen A. Perwattatmadja dan Hendri Tanjung. 2003. Bank
Syariah. 2004. Jakarta:
Colosial Publising.
Kasmir, SE. 2002. Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
MervvynLewis dan Latifa Algaoud. 2001. Perbankan Syariah
Prinsip. Jakarta: Serambi.
Zuhri,
Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan
Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Internet :
[2] necessary
condition adalah keadaan suatu kondisi yang tidak dapat diabaikan
dari pencapaian tujuan. Suatu kondisi yang perlu biasanya diimbangi dengan
kondisi yang cukup, yang di pandang sebagai kelyakan dari suatu kondisi untuk
mencapai tujuan.
[3] makhluk
ekonomi (homo economicus) adalah
makhluk yang dalam memenuhi kebutuhannya selalu mempertimbangkan antara
pengorbanan dan hasil yang akan diperolehnya, sesuai dengan prinsip – prinsip
ekonomi.
[4] Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar
. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari
harta pokok atau modal secara bathil.
[5] Bunga Bank adalah bank interest yaitu sejumlah
imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank
yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu
simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan
bank kepada debiturnya.
[7] Kliring adalah proses penyampaian suatu surat
berharga yang belum merupakan suatu kewajiban bagi Bank, dimana surat berharga
tersebut disampaikan oleh Bank Penarik, hingga adanya pengesahan oleh Bank
Tertarik melalui lembaga kliring, yang dinyatakan dalam mata uang rupiah.
[8] Cek
adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah
tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas karunia hidup.
BalasHapusNama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang ibu Rossa Stanley. Favourite, sebuah perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya.
Dan saat itulah kehidupan saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dikuburkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Tetangga Annisa Berkarya yang kini pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang dia katakan seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya memberi tahu ibu cerita saya, dia meminta Dokumen saya yang saya tunjuk dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya sudah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa Stanley melalui perusahaan pinjamannya, ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga warga negara saya bisa mendapatkan manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu saya proses persetujuan kredit telah selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan rincian bank saya. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. ibu rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
TULISKAN MEREKA HANYA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan itu dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah jika Anda ragu
begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya.
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.com
Dan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Bank Nmae: Bank Negara Indonesia (BNI)
nice post sir Thank for ur post
BalasHapus