SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


NUR AZIZAH ABRIDA BASUNI
1512000051

Sistem Perekonomian Indonesia
A.      Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
B.    Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku pokok :
  1. Koperasi
  2. Sektor Swasta, dan
  3. Sektor pemerintah
masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi sebagai berikut :
Koperasi 
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a.         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b.        Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sektor Swasta
Peran yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a)        Membantu meningkatkan produksi nasional.
b)        Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c)        Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d)        Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e)        Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f)         Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g)        Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Sektor Pemerintah
secara umum sektor pemerintah memiliki fungsi :
1)        Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2)        Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3)        Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4)        Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

SUMBER :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL DAN JAWABAN TEORI PERMINTAAN DAN UANG DAN KURVA ISLM

SOAL DAN JAWABAN PENGANGGARAN PERUSAHAAN TENTANG : ANGGARAN PRODUKSI DENGAN POLA SATABILITAS PRODUKSI, ANGGARAN KEBUTUHAN, ANGGARAN BIAYA PEMBELIAN, ANGGARAN BAHAN BAKU, ANGGARAN KAS KELUAR, ANGGARAN UTANG USAHA, DAN ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG

TEORI EKONOMI MIKRO : PASAR OLIGOPOLI