SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
NUR AZIZAH ABRIDA BASUNI
1512000051
Sistem
Perekonomian Indonesia
A. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya
kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi
demokrasi :
- Sistem free fight liberalism,
yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
B. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak
konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah
amandemen
1)
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
3)
Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku
pokok :
- Koperasi
- Sektor Swasta,
dan
- Sektor
pemerintah
masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi sebagai
berikut :
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
b.
Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sektor Swasta
Peran yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian
Indonesia seperti berikut ini.
a)
Membantu meningkatkan
produksi nasional.
b)
Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c)
Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d)
Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e)
Menambah sumber
devisa bagi pemerintah.
f)
Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g)
Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
Sektor Pemerintah
secara umum sektor pemerintah memiliki fungsi :
1)
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2)
Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
3)
Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4)
Menyediakan lapangan
kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar