AGAMA : PEBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL (RINGKASAN)

Bank Syariah
1.      Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.      Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.      Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5.      Prinsip bagi hasil:
·         Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·         Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·         Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·         Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·         Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
1.      Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2.      Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.      Sistem bunga:
·         Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·         Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·         Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·         Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL DAN JAWABAN PENGANGGARAN PERUSAHAAN TENTANG : ANGGARAN PRODUKSI DENGAN POLA SATABILITAS PRODUKSI, ANGGARAN KEBUTUHAN, ANGGARAN BIAYA PEMBELIAN, ANGGARAN BAHAN BAKU, ANGGARAN KAS KELUAR, ANGGARAN UTANG USAHA, DAN ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG

SOAL DAN JAWABAN TEORI PERMINTAAN DAN UANG DAN KURVA ISLM

TEORI EKONOMI MIKRO : PASAR OLIGOPOLI