AGAMA : PEBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL (RINGKASAN)
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah
titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan
memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan
harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun
pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul
karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip
keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham,
Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
·
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada
jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek
yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan)
adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan
pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku
bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga
yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari
tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini
bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang
Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai
keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
·
Penentuan suku
bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak
Bank
·
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
·
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Komentar
Posting Komentar